PENGUATAN LITERASI HALAL BAGI INDUSTRI PANGAN PERDESAAN MENUJU PRODUK YANG AMAN, HALAL, DAN BERDAYA SAING

Penulis

  • Salma Rabbani Penulis
  • Elly Tugiyanti Penulis
  • Wita Ramadhanti Penulis
  • Achmad Wildan Penulis
  • Nur Aini Penulis
  • Rifda Naufalin Penulis
  • Altri Mulyani Penulis
  • Poppy Arsil Penulis
  • Dian Novitasari Penulis
  • Sri Handayani Penulis

DOI:

https://doi.org/10.20884/mpbhqx23

Kata Kunci:

literasi halal, industri pangan perdesaan, sertifikasi halal, UMKM, pengabdian kepada masyarakat

Abstrak

Literasi halal merupakan salah satu aspek fundamental dalam penguatan industri pangan perdesaan karena berkaitan erat dengan proses pemilihan bahan baku, mekanisme produksi, penyimpanan, pengemasan, hingga pemasaran produk. Pelaku usaha mikro dan kecil di wilayah perdesaan pada umumnya masih menghadapi keterbatasan dalam memahami konsep halal secara komprehensif, mengidentifikasi bahan-bahan kritis, menerapkan proses produksi yang sesuai dengan prinsip syariat, serta mengakses layanan sertifikasi halal secara optimal. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan literasi halal masyarakat perdesaan, khususnya pelaku usaha pangan, sekaligus memperkuat pemahaman mengenai penerapan prinsip-prinsip halal sebagai bagian dari upaya peningkatan keamanan, mutu, dan daya saing produk. Metode pelaksanaan kegiatan meliputi penyuluhan, talk show interaktif, demonstrasi pengujian produk, permainan edukatif, dan konsultasi sertifikasi halal. Kegiatan dilaksanakan di Aula Pendopo Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas, dengan sasaran meliputi pelaku UMKM pangan, siswa SMA/SMK, pengelola Rumah Potong Ayam/Rumah Potong Hewan (RPA/RPH), serta Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Evaluasi keberhasilan program dilakukan menggunakan instrumen pre-test dan post-test yang mengukur lima dimensi literasi halal, yaitu pemahaman konsep halal, identifikasi bahan kritis, proses produksi halal, prosedur sertifikasi halal, serta keterkaitan aspek halal dengan daya saing produk. Hasil kegiatan menunjukkan tingkat partisipasi dan antusiasme peserta yang tinggi dalam mengikuti seluruh rangkaian penyuluhan, demonstrasi, diskusi, dan konsultasi. Peningkatan literasi halal peserta dianalisis berdasarkan perbedaan nilai rata-rata pre-test dan post-test. Temuan kegiatan ini mengindikasikan bahwa pendekatan edukatif yang diintegrasikan dengan praktik lapangan dan konsultasi langsung dapat menjadi strategi yang efektif dalam meningkatkan pemahaman halal secara aplikatif di lingkungan industri pangan perdesaan.

📥 2 unduhan

dari 2 IP berbeda · angka sementara; finalnya ditetapkan setelah tengah malam (kebijakan COUNTER)

Unduhan

Statistik unduhan belum tersedia untuk artikel ini.

Referensi

Awanis, S., Rabbani, S.S., & Deli, S.Z.A. (2026). Implementasi GAP dalam Mendukung Produk Halal: Systematic Literature Review. Hakikat: Journal of Halal Studies, 2(1), 26–38. https://doi.org/10.20884/1.hakikat.2026.2.1.20272

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. (2025). BPJPH buka kuota 1 juta sertifikasi halal gratis tahun 2025 bagi pelaku UMK. BPJPH.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. (2025). Petunjuk teknis layanan permohonan sertifikasi halal atas produk yang tidak wajib bersertifikat halal berdasarkan pernyataan halal pelaku usaha. BPJPH.

Fitri, Z. E., & Mardiah. (2023). Kajian sertifikasi halal gratis (SEHATI) dengan skema self declare pada UMKM Dapur Mimi. Jurnal Ilmiah Pangan Halal, 5(1), 6–15. https://doi.org/10.30997/jiph.v5i1.9996

Mulyono, A., & Hidayat, Y. R. (2022). Implementasi kebijakan sertifikasi halal di Indonesia. Res Publica: Journal of Social Policy Issues, 1(1), 1–10.

Rabbani, S.S., Novitasari, D., & Listanti, R. (2025). Perkembangan Penelitian Halal dalam Industri Pangan dan Agroindustri: Sebuah Literature Review. Hakikat: Journal of Halal Studies, 1(2), 128–140. https://doi.org/10.20884/1.hakikat.2025.1.2.19018

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Sekretariat Negara

Republik Indonesia. (2024). Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Sekretariat Negara.

Unisara, U., Purnamasari, T. I., & Cahyadi, L. F. (2024). Kesadaran hukum pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dalam pelaksanaan sertifikasi halal melalui self declare. Muamalat: Jurnal Kajian Hukum Ekonomi Syariah, 16(1), 29–40. https://doi.org/10.20414/mu.v16i1.10565

Diterbitkan

2026-08-26

Cara Mengutip

Rabbani, S., Tugiyanti, E., Ramadhanti, W., Wildan, A., Aini, N., Naufalin, R., Mulyani, A., Arsil, P., Novitasari, D., & Handayani, S. (2026). PENGUATAN LITERASI HALAL BAGI INDUSTRI PANGAN PERDESAAN MENUJU PRODUK YANG AMAN, HALAL, DAN BERDAYA SAING. Jurnal PETANI, 1(1), 26-33. https://doi.org/10.20884/mpbhqx23